Remisi narapidana (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang jatuh tepat pada hari ini. Dari 1.078 napi tersebut, 12 diantaranya langsung dibebaskan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Reynhard mengatakan pemberian remisi ini sebagai bentuk negara hadir di tengah masyarakat termasuk napi.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran," kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (26/5/2021).
Tercatat, ada sebanyak 1.078 napi yang mendapat remisi tersebut. 1.078 itu terdiri dari 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana.
Baca Juga: Sebanyak 1.078 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak dari Kemenkumham
"Sementara itu 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi," beber Reynhard.
Lebih jauh Reynhard menyebut remisi diberikan kepada napi yang memenuhi kualifikasi. Di antaranya yakni sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan aktif mengikuti program binaan.
Reynhard berhadap dengan adanya remisi khusus tersebut dapat memotivasi para narapidana lain untuk dapat sadar dan mengubah perilakunya menjadi yang lebih baik lagi.
"Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Reynhard.
"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: