Kategori Berita
Media Network
Senin, 10 MEI 2021 • 19:43 WIB

Tiongkok Keluarkan Larangan Pembuatan Video Mukbang karena Dianggap Pemborosan Makanan

Ilustrasi. (Photo/Ilustrasi/YouTube)

Baru-baru ini, Tiongkok telah membuat beberapa perubahan pada undang-undang mereka saat ini dengan menambahkan sesuatu yang ekstra yang disebut undang-undang anti-limbah makanan.

Dikatakan bahwa undang-undang tersebut berasal dari kampanye anti-limbah makanan yang dimulai pada tahun 2020 oleh Presiden Xi Jinping yang merasa bahwa pemborosan makanan adalah masalah yang mengancam ketahanan pangan negara.

Undang-undang ini melarang pengunjung memesan lebih dari yang mereka butuhkan di restoran dan juga melarang pembuatan film atau berbagi video "pesta makan-makan", yang lebih dikenal sebagai video mukbang.

Baca juga: Wanita di India Ini Bunuh Diri Setelah Diarak Telanjang karena Ketahuan Selingkuh

Video semacam itu sekarang diturunkan di situs media sosial Tiongkok. Perusahaan TV dan media juga dapat didenda hingga 16.000 USD atau setara Rp225 juta jika ketahuan memproduksi atau menayangkan video mukbang.

Restoran juga akan didenda hingga 1.550 USD atau Rp21,8 juta jika kedapatan mempromosikan pemesanan berlebihan (yang menyebabkan pemborosan makanan).

Menurut VICE, dikutip pada Senin (10/5/2021) sebuah toko roti di Nanjing diperingatkan oleh pihak berwenang setelah mereka kedapatan membuang kue-kue yang tidak sempurna atau tua. Pemilik sop berjanji untuk menyumbangkannya dan mengubahnya menjadi sampel gratis.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tiongkok Keluarkan Larangan Pembuatan Video Mukbang karena Dianggap Pemborosan Makanan

Link berhasil disalin!