Sejumlah petugas memusnahkan barang bukti knalpot brong, miras pabrikan, dan petasan di Polresta Banyumas, Jateng, Jumat (7/5/2021).
Polresta Banyumas memusnahkan 750 botol miras pabrikan, 270 liter miras tradisional, 1,2 juta petasan, satu kilogram serbuk petasan dan 30 knalpot brong hasil razia selama bulan Ramadhan 1442 H.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: