Bandara Betoambari Baubau, Sulawesi Tenggara. (Youtube/Visual Pesona Nusantara)
Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Meski demikian, pikhak operasional Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan tetap membuka ppenerbangan selama periode larangan mudik tersebut, namun hanya untuk pihak-pihak tertentu.
Kepala UPBU Betoambari Baubau, Nurul Anwar dalam keterangannya mengatakan terhadap pihak-pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik tetap harus menyertakan syarat keberangkatan yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka tidak diberangkatkan.
Ia mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Jadi dua syaratnya yaitu harus ada keterangan rapid Antigen, PCR, atau Genose dengan hasil negatif. Serta menunjukan syarat bahwa dia bukan untuk mudik, baru kita kasih berangkat," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (3/5/2021).
Nurul mengungkapkan pihak-pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik berdasarkan Permenhub seperti pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Kemudian, pengecualian juga diberikan untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional angkutan kargo dan angkutan udara perintis serta operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya kata Nurul, pengecualian diberikan untuk operasional angkutan udara keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga atau kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Meski demikian Nurul mengakui maskapai penerbangan akan memperhitungkan jumlah penumpang, jika dinilai tidak mencukupi untuk terbang maka bisa saja di-cancel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: