Keluarga pasien aniaya perawat. (Instagram)
Tindakan penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Palembang yang berinisial CRS menjadi sorotan banyak pihak. Termasuk juga oleh Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati yang menyesalkan tindakan penganiayaan itu.
Meskipun kini pelaku sudah ditahan aparat kepolisian, Mufida menekankan agar peristiwa penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tidak terulang lagi. Pasalnya profesi perawat dilindungi Undang-Undang dan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.
"Profesi tenaga kesehatan kita sangat dilindungi, apalagi saat ini masih menangani pandemi yang membutuhkan pengorbanan teman-teman tenaga kesehatan. Tentu tindakan kekerasan apapun bentuknya, tidak boleh terulang terhadap tenaga kesehatan," tutur Mufida, Minggu (18/4/2021).
Dia pun menyinggung data dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC). Di mana berdasarkan catatan setidaknya ada lebih dari 600 insiden kekerasan, pelecehan, atau stigmatisasi terhadap petugas kesehatan, pasien, dan infrastruktur medis Covid-19 pada enam bulan pertama pandemi di dunia.
Sementara untuk di Indonesia pernah terjadi jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang ditolak oleh warga dan kasus penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr Haulussy, Maluku.
"Artinya peristiwa di Palembang bukan yang pertama. Kekerasan bukan hanya tentang kekerasan fisik tetapi juga stigma dan diskriminasi sikap. Pemerintah dan organisasi profesi kesehatan harus lebih gencar melakukan pendidikan ini ke masyarakat," jelas dia.
Sementara bagi publik, Politikus PKS ini meminta penyelesaian masalah ditempuh dengan mekanisme yang ada. Bila terindikasi ada pelanggaran etik, standar pelayanan profesi maupun standar prosedur operasional maka bisa dilaporkan ke organisasi profesi masing-masing.
Mufida menekankan baik tenaga kesehatan maupun pasien harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan regulasi. Jika pasien merasa ada dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan maka laporkan ke konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU No 36 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengaduan dan pengusutaan dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Termasuk sanksi bila benar-benar terbukti ada pelanggaran disiplin.
BACA JUGA: Giliran Melisa, Istri Jason Si Penganiaya Perawat Terancam Dipolisikan, Kasusnya Serius
"Termasuk jika ada indikasi tindakan pidana bisa dilaporkan ke pihak berwenang. InsyaAllah regulasi kita sudah memberikan rasa keadilan baik bagi tenaga kesehatan maupun kepada pasien," tandasnya.
Seperti diketahui, sebuah video viral dilini masa menampilkan aksi penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam, Palembang. Pelaku penganiayaan tidak lain adalah keluarga pasien.
Dalam video tersebut, tampak perawat dianiaya hingga memar di perut dan wajah. Tampak sejumlah orang mencoba melerai aksi anarkis yang dilakukan oleh keluarga pasien ini.
Pasca viralnya video ini, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku serta menetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan perusakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: