Baru-baru ini viral sebuah unggahan foto di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga menyembelih kambing hutan untuk dikonsumsi. Kambing tersebut didapat dari kawasan hutan Bukit Barisan.
Diketahui, penyembelihan hewan tersebut berada di Dusun Napompar, Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Unggahan tersebut viral setelah diunggah oleh pengguna Facebook Napompar Tano Pusako pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Sayangnya, hewan yang disembelih itu merupakan hewan yang dilindungi negara karena merupakan hewan endemik Sumatera. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi.
Hotmauli menyebutkan bahwa hewan yang disembelih itu merupakan kambing hutan Sumatera atau dengan nama latinnya Capricornis sumatraensis.
Hewan tersebut merupakan jenis kambing hutan yang hanya ada di hutan tropis pulau Sumatera. Pada umumnya hidup soliter, namun terkadang berjalan berkelompok dalam grup kecil seperti harimau.
"Salah satu satwa liar yang dilindungi dan merupakan satwa endemik pulau Sumatera. Kambing ini juga mempertahankan suatu wilayah dalam hutan untuk digunakan sebagai tempat mencari makan serta tempat tinggal," kata dia.
Hotmauli meminta kepada masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.
Pihaknya saat ini juga sudah melakukan identifikasi dan mengamankan barang bukti serta meminta keterangan terkait kronologis kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: