Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tudingan dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyalahkannya soal kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di Tanah Air.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan pimpinan FPI ini dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, Jumat (26/3).
Mahfud menjelaskan, diskresi pemerintah saat itu adalah memperbolehkan Habib Rizieq Shihab pulang dan dijemput, dikawal oleh polisi hingga sampai ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud dalam akun Twitter resminya yang dikutip Sabtu (27/3/2021).
Ia pun menegaskan kerumunan yang terjadi setelah Rizieq Shihab sampai di Petamburan bukan merupakan bagian dari diskresi pemerintah. Oleh sebab itu, Mahfud menyebut alibi dari Rizieq soal kerumunan di bandara merupakan kesalahannya adalah salah.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," terangnya.
"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan huKum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tambah Mahfud.
Sekadar diketahui, sejumlah kerumunan setelah Rizieq Shihab tiba di kediamannya adalah acara pernikahan putrinya, Maulid Nabi, hingga sebuah acara di Jakarta Selatan, dan di Megamendung, Jawa Barat.
Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum. https://t.co/drJIfDvinw
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 27, 2021
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: