Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. / istimewa
Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku merugi akibat pelarangan peliputan sejumlah wartawan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Pewarta tak boleh masuk dan mendapatkan pelarangan dari petugas.
"Tentu kami merasa dirugikan karena tak bisa diliput," kata Aziz saat waktu istirahat.
Selain wartawan, pihak kuasa hukum Habib Rizieq pun tak boleh masuk dengan alasan kapasitas gedung sudah penuh. Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi julah kuasa hukum yang bisa mendampingi di dalam ruangan dengan total hanya enam orang saja karena alasan di masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Mengenai hal itu, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma enggan memberikan keterangan.
"Tanya ke humas pengadilan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: