Kategori Berita
Media Network
Jumat, 26 MARET 2021 • 08:54 WIB

Dilarang Ngamen, Satpol PP DKI Jaring 62 Ondel-Ondel

Ilustrasi Ondel-ondel. (ANTARA/Andika Wahyu).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjaring sebanyak 348 orang yang masuk kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Operasi itu dilakukan dalam menjalankan program Asih Asuh.

Dalam rinciannya, Satpol PP DKI menjaring sebanyak 62 pengamen ondel-ondel, 22 manusia silver, 22 manusia badut 98 orang pengamen jalanan, 37 orang gepeng, manusia karung 12 orang, manusia gerobak 7 orang,

Kemudian, 49 orang pak ogah putaran jalan, 4 orang anak jalanan, dan 27 orang lainnya yang terdiri atas pemulung, jukir liar, orang dengan gangguan jiwa (ADGJ), serta pedagang asongan.

"Setelah dilakukan pendataan identitas serta melaksanakan test Swab antigen, hasil penjangkauan tersebut diantarkan ke Panti Sosial Binaan untuk penanganan lebih lanjut," tulis Satpol PP DKI dalam keterangan unggahan akun Instagramnya yang dikutip Jumat, (26/3/2021).

Lebih lanjut, Satpol PP akan menjalankan operasi ini pada lima kota administrasi di Ibu Kota. Dalam menjalankannya, Satpol PP SKI bekerjasama dengan dinas-dinas terkait, yakni Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Olah TKP Mercy Tabrak 1 Keluarga di Jakut Pakai Metode TAA: Cari Tahu Kecepatan Mobil

"Sesama warga Ibu kota mari tetap saling jaga ketertiban dengan berusaha tidak melanggar aturan," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dan mengemis uang di jalanan. Aturan itu pun terdapat di dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dilarang Ngamen, Satpol PP DKI Jaring 62 Ondel-Ondel

Link berhasil disalin!