Ilustrasi Ondel-ondel. (ANTARA/Andika Wahyu).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang penggunaan ondel-ondel sebagai salah satu sarana untuk mengamen. Pasalnya hal tersebut dikarenakan ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya.
Oleh sebab itu, Kasatpol PP DKI Arifin menyebutkan pihaknya hanya akan memberikan teguran, dan penjelasan kepada ondel-ondel yang mengamen, serta ia memastikan Satpol PP DKI akan melakukan razia dalam waktu dekat ini.
"Ya tentu kita masih mengedukasi nanti kita akan memantau di lapangan kemudian menjangkau mereka dan memberitahukan kepada mereka untuk tidak menggunakan ikon (budaya) ondel-ondel untuk menjadi sarana untuk mengamen atau mengemis tadi," terangnya.
"Jadi itu yang akan kita lakukan, menjangkau mereka dan menginformasikan, mengedukasikan mereka bahwa ada larangan seperti itu," tambah Arifin.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Wartawan di Balai Kota, Anies Siapkan 5.200 Vaksin untuk Jurnalis
Arifin mengungkapkan larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen juga datang dari keluhan warga yang merasa keberadaannya yang mulai banyak di berbagai tempat.
"Ini juga merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita, yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel," ucap Arifin, Rabu (24/3/2021).
Meski telah mengeluarkan larangan terkait penggunaan ondel-ondel untuk mencari uang, Arifin mengaku pihaknya masih belum bisa memberikan tindakan tegas kepada pengguna ondel-ondel yang mengamen itu.
Seperti diketahui, pelarangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dan mengemis dilarang oleh Satpol PP berdasarkan aturan yang tertuamg dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: