Tim Tangkap Buronan Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang terpidana kasus pembobolan Dana Pensiun (dapen) PT Pertamina senilai Rp1,4 triliun bernama Bety (43).
Bety adalah Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat pembobolan dana pensiun PT Pertamina, dan menjadi buronan selama ini.
"Terpidana termasuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Rabu (3/3/2021).
Dia terlibat perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara.
Bety berhasil ditangkap petugas di Jalan Kemang 1D No.15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam (2/3).
Setelah ditangkap, Bety akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.
Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020, Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bety dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bety divonis penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: