Kemensos di Komisi VIII DPR RI. (Instagram/@kemensosri).
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi langkah pemerintah yang menghapus santunan kepada korban meninggal dunia akibat Covid-19. Ia pun menuntut untuk mencabut surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Sosial ; No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.
“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana," ujar Hidayat kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Dikatakannya, sejatinya anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518an Miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 Triliun.
Pria yang biasa disapa HWN ini mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos, dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021.
Sebab di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 Triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 Triliun. Dirinya menilai Pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap Rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19.
"Bandingkan dengan misalnya besarnya dana talangan Pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 Triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 Triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19 pula. Padahal, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 Miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh Pemerintah," tuturnya.
Baca Juga: Usai Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Kembali Kena Musibah, 'Untung Tidak Ada yang Terluka'
Politisi Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan, dirinya tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran. Sebab seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 Triliun.
Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4%. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen Negara kepada korban Covid-19.
“Saat Reses ini, saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena Covid-19," beber dia.
"Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos. Mestinya Pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada Rakyat, apalagi yang jadi korban akibat Covid-19," tambahnya.
Sebelumnya diwartakan, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak ada alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris, di tahun anggaran 2021.
"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarto dalam surat edaran tertanggal 18 Februari 2021, dikutip Selasa (23/2/2021).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: