Pelaksana harian (Plh) Walikota Medan Wiriya Alrahman. / HO Pemko Medan.
Pelaksana harian (Plh) Walikota Medan Wiriya Alrahman mengatakan pengusulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2021-2024 merupakan langkah awal bagi Pemko Medan dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru. Dengan harapan, Kota Medan semakin menjadi kota metropolitan yang maju, berkah dan kondusif.
"Namun, tantangan pembangunan yang dihadapi juga berat terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Banyak permasalahan sosial dan ekonomi dalam pembangunan kota yang harus kita selesaikan bersama," kata Wiriya di Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Periode 2021-2024 di Gedung DPRD Medan, Selasa (23/2/2021) melalui rilis yang diterima indozone.id.
Wiriya optimis, di tengah-tengah persoalan pembangunan yang multi kompleks, kepemimpinan kepala daerah yang baru dapat menyelesaikan permasalahan kota yang ada sebagai bentuk pengabdian diri kepada masyarakat.
"Keberhasilan tersebut tentu diwujudkan lewat kolaborasi, koordinasi dan sinergi dengan semua pihak," ucapnya.
Wiriya sekaligus mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar agenda tersebut sesuai amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat 1 huruf E yang berbunyi "DPRD Kabupaten/Kota Mempunyai Tugas dan Wewenang Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wali Kota Kepada Mendagri Melalu Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat".
"Atas nama Pemko Medan, saya berharap kerjasama, komunikasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif semakin baik guna memperkuat kebijakan dan program pembangunan kota yang akan diselenggarakan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan," harapnya.
Sebelumnya, rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wali Kota Medan Terpilih, lalu pembacaan Konsep Keputusan DPRD tentang Pengusulan Pengesahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Berita Acara Surat Keputusan Pengusulan kemudian ditandatangani pimpinan DPRD dan selanjutkan akan diserahkan kepada Gubsu untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
5 Fakta Penyebab Guguran Lava Gunung Merapi
25 Kali Gempa Guguran, Lava Pijar Gunung Merapi Berjarak Luncur 800 Meter
Pagi Ini, Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 800 Meter
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: