Barang bukti uang palsu. (Istimewa)
Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pemalsu hingga pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat (AS) dengan pecahan US$100. Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka.
"Kasus peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan kembali diungkap kepolisian. Ada tiga lokasi penangkapan dengan delapan orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus ini terungkap dari informasi yang masuk ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut polisi berhasil menciduk delapan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
Para tersangka tersebut berinisial MH (37), AS (62), AK (56), AK alias KK (42), AH (44), OG (50), RR (52) dan seorang perempuan SM (54). Mereka ditangkap di lokasi peredaran uang palsu yang terungkap yaitu di Ciputat, Pamulang dan Serpong.
"Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu 28 Januari sampai 2 Februari 2021," kata Iman.
Dari tangan sindikat ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa alat percetakan hingga uang palsu yang belum selesai dibuat. Total, ada sebanyak 1.526 lembar uang yang dibuat dan diedarkan sindikat ini.
"Total barang bukti berupa uang yang diduga palsu yang diamankan yaitu 1.526 lembar uang kertas pecahan 100 USD atau jika indeks per US$1 adalah Rp14.000, maka total sekitar Rp2.136.400.000 dan 15 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 atau sejumlah Rp1.500.000," beber Iman.
Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP, Pasal 36 ayat 3 UU RI tentang mata uang. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: