Ketua MUI Cholil Nafis. (Twitter/@cholilnafis)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis meminta pemerintah meninjau kembali atau mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang membahas tentang seragam beratirbut agama.
Sebab, menurutnya pelarangan soal pakaian atribut keagamaan tidak lagi mencerminkan pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Cholil melalui akun Twitter pribadinya.
"Klo pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan," kata @cholilnafis, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, siswa perlu dipaksa untuk melakukan hal yang baik sesuai dengan perintah agama. Karena itu, Cholil berpendapat SKB Tiga Menteri perlu ditinjau ulang.
"Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yg baik dr perintah agama krn utk pembiasaan pelajar. Jd SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut," ujarnya.
Klo pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yg baik dr perintah agama krn utk pembiasaan pelajar. Jd SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut
— cholil nafis (@cholilnafis) February 4, 2021
Cholil kemudian menegaskan bahwa apa yang dikatakannya tersebut adalah pendapat pribadi bukan pendapat institusi.
Baca juga: DPR Harap Penerapan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dapat Dipantau
Untuk diketahui, SKB menteri disahkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun isi dari SKB Tiga Menteri tersebut yaitu:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: