Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 23 JANUARI 2021 • 09:11 WIB

KKP Resmi Izinkan Penggunaan Cantrang, Susi Peringatkan Menteri KKP Sakti Trenggono

Author

Sejumlah nelayan menyiapkan alat tangkap pukat untuk persiapan melaut (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Kementerian Kelautan dan Perikanan kini resmi mengizinkan beroperasinya kembali kapal cantrang, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan

"Pengaturan alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang, sekarang kami berikan relaksasi dengan pembatasan," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam diskusi sosialisasi daring di Jakarta, Jumat, (22/1/2021).

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59 Tahun 2020, kapal cantrang boleh beroperasi asalkan panjang jaring, kantong, dan tali selambar sesuai dengan SNI.

Syarat lainnya adalah, penggunaan square mesh window agar ikan berukuran kecil yang terjaring dapat lolos. Penarikan cantrang juga hanya boleh dilakukan dengan posisi kapal berhenti.

Kapal berbobot 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jarak 4-12 mil laut, sedangkan kapal di atas 30 GT hanya boleh beroperasi dalam jarak lebih dari 12 mil laut.

KKP juga bakal memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal yang menggunakan alat tangkap kurang ramah lingkungan.

Berdasarkan data KKP, saat ini terdapat sekitar 6.800 kapal yang menggunakan cantrang, sehingga diperkirakan ada ratusan ribu nelayan yang bergantung dengan menggunakan alat tangkap tersebut.

"Ada sebanyak 115.000 orang yang tercatat bergantung kepada hasil tangkapan (dengan menggunakan kapal cantrang)," katanya.

Melihat kebijakannya dianulir, mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti pun bereaksi. Susi mencolek menteri KKP yang baru, yaitu Sakti Wahyu Trenggono.

"Pak MenKP @saktitrenggono @jokowi Keberlanjutan sumber daya ikan kita akan dibawa kemana ? Surplus demografi kita membutuhkan asupan protein," cuit Susi sambil menambahkan emoji sedih.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KKP Resmi Izinkan Penggunaan Cantrang, Susi Peringatkan Menteri KKP Sakti Trenggono

Link berhasil disalin!