Pascalarangan beraktivitas yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan simbol maupun atribut FPI.
Dilansir Antara Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, di Makassar pada Minggu (3/1/2021) mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, telah mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Ia menyebutkan pelarangan itu dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara,dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Peraturan terkait pelarangan tersebut tertuang pada Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang berlebihan dilakukan pemerintah.
Pada akun twitternya Hamdan menuliskan beberapa poin pandangannya terkait kebijakan pemerintah itu.
Hamdan mengatakan keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya pemerintah menyatakan FPI bubar karena sudah tidak terdaftar.
"FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," tulisnya.
Selain itu persoalan FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut Undang Undang nomor 27 tahun 1999 yaitu Pasal 107a KUHP menyebutkan, menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
Sementara itu terkait dengan Ormas FPI Hamdan mengatakan tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Oleh karena itu siapa pun yang menyebarkan konten FPI tidak dapat dipidana.
"Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: