Tersangka narkoba di Binjai. (Dok. Istimewa)
Seorang pria bernama M Alfin diringkus petugas Reskrim Polsek Binjai Selatan karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di dekat Jalan Padang, Binjai Selatan.
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting dalam keterangannya, Minggu (3/1) mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah kosong di Jalan Padang yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Dijelaskan Siswanto, setelah pihaknya menerima informasi tersebut, pada Jumat (1/1) sekira pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka sedang menghisap narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan bong yang terbuat dari cup kecil air mineral, pipet dan kaca pirek.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu-sabu itu dibelinya secara patungan dengan temannya.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa bawa ke Polsek Binjai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: