Kategori Berita
Media Network
Kamis, 19 NOVEMBER 2020 • 18:29 WIB

Belasan Kali Sewa Mobil Rental Tapi Digadai, Sindikat Ini Diciduk Polres Jakarta Barat

Sindikat penyewa mobil rental namun dibawa kabur dan digadaikan ditangkap. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam sindikat modus penyewa mobil rental namun dibawa kabur dan digadaikan. Sindikat ini sudah beraksi hingga belasan kali.

Ketiga tersangka itu antara lain YR (40), AM (25) dan AR (44). Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita delapan mobil rental.

"Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang, satu diantaranya perempuan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes pol Audie S Latuheru dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkap modus dari sindikat ini. Modusnya yakni tersangka YR menyewa mobil rental dan diserahkan ke YR kemudian AM berperan menggadaikan mobil rental tersebut.

"Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil," kata Arsya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Belasan Kali Sewa Mobil Rental Tapi Digadai, Sindikat Ini Diciduk Polres Jakarta Barat

Link berhasil disalin!