Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke masa transisi mulai diberlakukan kembali pada 12 Oktober kemarin, beberapa aturan pun mulai dilonggarkan dari PSBB yang sebelumnya.
Beberapa di antaranya adalah tempat makan atau restoran yang sudah mulai bisa makan di tempat, serta kegiatan-kegiatan dalam ruangan atau indoor yang juga diperbolehkan untuk beroperasi.
Pelonggaran-pelonggaran tersebut pun dikhawatirkan akan membuat penambahan kasus Covid-19 baru, namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan antisipasi Pemprov DKI.
"Kami minta ada pendataan pengunjung kelaurga yang memasuki unit-unit tersebut didata namanya nomor KTP-nya dan Hp-nya," ucap Riza, pada Selasa (13/10/2020).
"Tujuannya untuk bisa mempermudahan untuk berintegrasi untuk mempercepat pencegahan dan penanganan apabila ditemukan yang terpapar virus corona," tambahnya.
Selain itu, Riza pun menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pengetatan pada beberapa sektor tersebut. Salah satunya adalah tetap membatasi jumlah pengunjung ataupun warga yang datang.
"Kami memang memberlakuan beberapa unit kegiatan yang dibuka seperti restoran dan kafe dengan kapasitas terbatas tentu," terang politisi Partai Gerindra itu.
"Dan juga tempat rekreasi Ancol, Taman Mini dan kebun binatang Ragunan kami buka sampai 25 persen, namun yang berbeda pada pembukaan unit-unit ini," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: