Kategori Berita
Media Network
Minggu, 11 OKTOBER 2020 • 13:01 WIB

Kasus Covid-19 Melandai, Anies Terapkan PSBB Transisi hingga 25 Oktober

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Bersama Besar (PSBB) transisi selama dua pekan, yakni mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan PSBB transisi dipilih Anies Baswedan karena berdasarkan data terjadi penurunan kasus Covid-19, meskipun masih terjadi peningkatan penularan. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

"Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus," ucap Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Persentase tersebut menurun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang meningkat 31% atau sebanyak 16.606 kasus. Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus.

"Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan," tambahnya.

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut pun mengungkapkan untuk jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang.

"Hasil pengamatan dua minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini," tutup Anies.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Covid-19 Melandai, Anies Terapkan PSBB Transisi hingga 25 Oktober

Link berhasil disalin!