Setelah menerima laporan dari pihak Tirto dan Tempo, pihak Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan dalam kasus peretasan situs website milik kedua media daring itu. Polda Metro saat ini tengah mempelajari laporan tersebut.
"Kemarin ada dua orang wartawan dari Tirto dan Tempo media online yang melaporkan adanya peretasan atau hack di medianya mereka sendiri dimana adanya perubahan satu berita yang mereka tulis tapi di hack sama seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Yusri membenarkan jika kedua laporan itu sudah masuk ke pihaknya. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami atau mempelajari laporan tersebut.
"Kemarin laporam polisinya baru masuk, kemudian nanti akan ditangani oleh Tim Cyber Krimsus Polda Metro. Nanti akan dipelajari dulu karena ini masih tahap penyelidikan," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Tirto dan Tempo.co membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2020 kemarin. Mereka membuat laporan terkait dengan peretasan website kedua media tersebut.
Laporan polisi itu tertuang dalam dua nomor LP yang berbeda yakni LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tempo.co, Setri Yasa sendiri. Sedangkan satu LP berikutnya tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tirto bernama Atmaji Sapto Anggoro.
Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: