Kategori Berita
Media Network
Selasa, 25 AGUSTUS 2020 • 17:11 WIB

Situsnya Diretas, Tirto dan Tempo.co Lapor ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi hacker. (freepik/jcomp)

Pimpinan redaksi dari media daring Tirto dan Tempo.co hari ini, Selasa (25/8/2020), membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan peretasan situs mereka.

"Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," kata Pemred Tirto Sapto Anggoro kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Kasus peretasan itu disebut-sebut terjadi pada Jumat (21/8/2020) lalu. Sapto menyebut ada tujuh artikel yang terganti dan dua artikel lainnya terhapus dalam website Tirto.

"Dari tujuh berita itu paling banyak soal demokrat. Ada dua soal obat corona yang akan dilakukan oleh Unair dan TNI sama BIN itu. Terus sama satu lagi soal polisi urusin beras sampai korupsi dan satu lagi soal berita drakor," kata Sapto.

"Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu," sambungnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Pemred Tempo.co Setri Yasa menyebut, peretasan terhadap dua website berita itu harus mendapat perhatian lebih dari pihak kepolisian. Setri menyebut ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan di Tirto maupun Tempo.co.

"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," kata Setri.

Laporan polisi itu tertuang dalam dua nomor LP yang berbeda yakni LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Setri sendiri. Sedangkan satu LP berikutnya tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor bernama Atmaji Sapto Anggoro.

Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Situsnya Diretas, Tirto dan Tempo.co Lapor ke Polda Metro Jaya

Link berhasil disalin!