Petugas kepolisian membagikan masker kepada pengunjung restoran. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan pendukung untuk mengatur pengelolaan kafe hingga restoran saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dengan denda progresif hingga Rp150 juta untuk mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut, berlaku bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sesuai aturan.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap pengelola usaha rumah makan, restoran kafe dan sejenisnya untuk menerapkan pembatasan pengunjung sebanyak 50% serta kewajiban mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada pada pasal 12 ayat 6.
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan di kafe hingga restoran di antaranya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: