Kategori Berita
Media Network
Kamis, 13 AGUSTUS 2020 • 12:14 WIB

Buka Tempat Hiburan saat PSBB Transisi, Hotel Shangri-La Jakarta Kena Sanksi

Tempat hiburan hotel saat sidak Parekraf DKI. (Parekraf)

Tempat hiburan malam yang biasanya menciptakan kerumunan, belum diizinkan untuk beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di tengah penyebaran Covid-19 di Jakarta yang masih berlangsung.

Dalam pengawasannya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran PSBB transisi fase pertama di Hotel Shangri-La Jakarta. Mereka kedapatan menggelar pertunjukan musik atau live music dan memajang minuman beralkohol.

Terkait dengan itu, setiap pelanggar akan ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Maju dan Produktif.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi penyegelan dan sanksi denda kepada Satpol PP DKI Jakarta yang diterbitkan pada Rabu (12/8/2020).

"Nantinya, Satpol akan menjerat mereka sesuai Peraturan Gubernur Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Pelanggaran PSBB nya ada, seperti live music dan di sana ada display minuman beralkohol berarti mereka ada jualan,” kata Bambang Ismadi di konfirmasi wartawan Rabu (12/8/2020) malam.

Ia menjelaskan tempat hiburan seperti itu belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi. Alasannya, tempat pariwisata indoor tertutup dinilai rawan terhadap penularan Covid-19.

“Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP, nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka karena itu kewenangannya, termasuk mengenai besaran dendanya berapa. Karena dinas kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” ujar Bambang.

Untuk penindakannya, mereka telah memberikan surat kepada Satpol PP sebagai pihak yang berwenang termasuk besaran dendanya. Mereka juga telah melayangkan surat peringatan atau SP1 untuk pengelolahnya

Pelanggaran ini, diketahui setelah Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI melakukan sidak ke lokasi pada Sabtu (8/8/2020) pukul 22.00 WIB. Kedatangan petugas ke sana atas informasi masyarakat, bahwa hotel tersebut menggelar live music dan terindikasi menjual minuman beralkohol saat PSBB transisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Buka Tempat Hiburan saat PSBB Transisi, Hotel Shangri-La Jakarta Kena Sanksi

Link berhasil disalin!