Kategori Berita
Media Network
Senin, 13 JULI 2020 • 06:40 WIB

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai, Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Belajar di Kelas

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim. (Photo/ANTARA/Aditya Rohman)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia telah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada hari ini, Senin (13/7/2020).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembukaan sekolah di kabupaten/kota yang masuk kawasan zona hijau menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional yang boleh melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka langsung.

"Memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat," ujar Nadiem seperti dilansir Antara, Minggu (12/7/2020).

Namun begitu, dalam kesempatan yang berbeda Nadiem menegaskan jika pihak sekolah tidak bisa memaksa muridnya untuk belajar di sekolah di masa pandemi COVID-19. Keputusan akhir pembelajaran secara tatap muka tetap berada di tangan orangtua murid.

"Sekolah harus fleksibel. Jika ada orangtua murid yang masih khawatir anaknya masuk kembali ke sekolah bisa memilih belajar di rumah, dan pihak sekolah harus tetap melayani serta memberikan pendidikan mata pelajaran bisa melalui daring atau online," kata Nadiem.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai, Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Belajar di Kelas

Link berhasil disalin!