Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 JULI 2020 • 12:54 WIB

Setelah Jokowi Marah-marah, Kemenkes Pangkas Aturan Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan

Petugas tenaga kesehatan bersiap-siap melakukan swab test atau tes usap pada warga. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memangkas prosedur pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes), sebagai imbas dari lambatnya penyerapan insentif kesehatan, yang menyebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah beberapa waktu lalu.

Kemarahan Presiden Jokowi tersebut diluapkan saat Sidang Kabinet pada 18 Juni 2020 yang membahas soal Pemulihan Ekonomi Nasional. 

"(Insentif) bidang kesehatan itu dianggarkan Rp75 triliun, baru keluar 1,53% coba," ujar Presiden Jokowi saat itu.

Sementara itu, kendala dari lambatnya penyerapan insentif kesehatan itu disinyalir akibat lambatnya proses pencairan, yang disebabkan oleh prosedur panjang dan verifikasi yang harus dilalui pihak rumah sakit. Dimana terkadang, proses verifikasi itu terkendala kelengkapan dokumen dan sebagainya. 

Sebagai langkah percepatan, Kemenkes kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Aturan ini menggantikan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 yang sudah terbit sejak 27 April 2020 lalu. 

"Ini kita gunakan untuk mempercepat verifikasinya. Sebelumnya verifikasi berjenjang dari Puskesmas, RS daerah, terus ke Dinas Kesehatan, terus ke Dinas Kesehatan Provinsi, terus ke Kemenkes. Dari Kemenkes memberi rekomendasi ke Kemenkeu. Sekarang verifikasi dilakukan di masing-masing tingkatan, yaitu Kabupaten atau Kota, Provinsi, dan Pusat," ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri dalam video conference hari ini, Rabu (8/7/2020). 

Saat ini, anggaran kesehatan sudah naik menjadi Rp87,55 triliun. Namun hingga hari ini, Kementerian Keuangan mencatat serapannya baru 5,12%. Trisa berharap, dengan Kepmenkes baru ini, bisa mengakselerasi penyerapan anggaran, seperti yang diinginkan Presiden Jokowi.

"Kita akan lakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Setelah Jokowi Marah-marah, Kemenkes Pangkas Aturan Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan

Link berhasil disalin!