Kategori Berita
Media Network
Selasa, 07 JULI 2020 • 14:51 WIB

Tiga Kurir Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ditangkap Saat Perjalanan ke Medan 

Tiga orang kurir sabu seberat 15 kg dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7). (IST)

Tiga orang kurir sabu dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7). Ketiga terdakwa yakni FR (42) warga Dusun Buntu Desa Upah Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, FS (29 ) warga Dusun Aman, Kelurahan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan MZ (37) Dusun Buntu Desa Upa, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman SH MH, dalam sidang yang digelar secara teleconference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, meminta kepada majelis hakim yang diketuai Mian Munthe agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram," jelas JPU.

Kasus ini terungkap pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa FR mengajak terdakwa MZ ke Medan dan menyuruhnya mencarikan mobil rental. Setelah berhasil merental mobil Toyota Avanza, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa MZ disuruh FR untuk berangkat terlebih dahulu dan memberitahukan agar menunggu di Simpang Sumedang, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Setengah jam kemudian, terdakwa MZ sampai di Simpang Sumedang dan bertemu dengan terdakwa FR yang mengendarai mobil Xpander warna coklat milik terdakwa FR.

"Terdakwa FZ menyuruh terdakwa MZ bersama Ngah (DPO) di mobil Avanza. Dan Ngah (DPO) memasukkan 2 buah tas warna merah kombinasi hitam dan meletakkannya di atas kursi mobil paling belakang, sedangkan terdakwa FR bersama terdakwa FK mengendarai mobil Xpander," sebut JPU.

Sesampainya di Jalan Medan-Stabat, Kabupaten Langkat, terdakwa MZ dan Ngah (DPO) melihat mobil yang dikendarai oleh terdakwa FR dan terdakwa FK diberhentikan petugas.

Saat itu, Ngah (DPO) mengatakan kepada terdakwa Marzuki, "Kita berhenti di masjid ini saja dulu, sudah ada yang tidak beres ini." Lalu terdakwa MZ memarkirkan mobil ke parkiran masjid tepatnya di pinggir jalan.

Setelah berhenti Ngah (DPO) menyuruh MZ mencari makan, lalu MZ pergi mencari warung yang tidak jauh dari masjid tersebut. Tak lama kemudian Ngah (DPO) mendatangi terdakwa MZ dan memberikan kunci mobil sembari memintanya pergi naik bus duluan. Dia juga berpesan tas masih di belakang mobil. 

Selanjutnya, terdakwa MZ pun pergi tidak jauh dari lokasi tersebut dan tidak lama kemudian anggota Polri pada Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya. Setelah diperiksa, petugas menemukan 2 buah tas warna merah kombinasi hitam di jok belakang mobil.

Setelah dibuka, isinya adalah narkotika jenis sabu yang berjumlah 30 bungkus. Namun, Ngah (DPO) tidak sudah tidak berada di tempat.

Saat diinterogasi, terdakwa FR mengakui jumlah upah yang akan diterima jika berhasil mengantarkan sabu tersebut sebesar Rp 5 juta per bungkusnya sehingga totalnya sebesar Rp150 juta. Firman telah menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dari Pak Wa alias Yahya (DPO) dan uang tersebut telah dibagi-bagikan.

"Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti berupa 1 buah tas warna merah kombinasi hitam di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 15 kg dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," ujar JPU Salman.  

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tiga Kurir Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ditangkap Saat Perjalanan ke Medan 

Link berhasil disalin!