Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut maklumatnya yang tertuang dalam telegram terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Pencabutan itu karena saat ini masyarakat tengah beradaptasi dengan kebiasaan new normal.
"Ya benar (pencabutan) surat telegram dalam rangka new normal. Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Maklumat yang dicabut itu yakni maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis dengan nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020. Meski maklumat itu dicabut, Argo mengatakan pihaknya tetap melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
"Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat," ungkap Argo.
Lebih jauh Argo mengatakan meskipun masyarakat mulai menghadapi kebiasaan new normal, penerapan standar protokol kesehatan tetap perlu dilakukan. Oleh karenanya personel dari TNI dan Polri tetap dikerahkan di 1.800 titik untuk membantu pemerintah mendisiplinkan masyarakat.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut Polri akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian Polri juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus-menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Argo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: