Ilustrasi petugas medis Covid-19. (ANTARA/HO)
Sejak 20 Juni 2020, manajemen PT Kawasan Industri Medan (KIM), Sumatera Utara menghentikan sementara kegiatan operasional selama 14 hari ke depan pasca satu karyawannya ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan PT KIM, Baringin BS Simanjuntak, Minggu (21/6/2020).
"Benar, seluruh aktivitas dan pelayanan mulai 20 Juni terbatas pada korespondensi dan koordinasi di kantor representasi PT KIM di Lantai 1 SPBU KIM Jalan Pulau Batam No 1 KIM Blok I," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (22/6/2020).
Surat pemberitahuan tertanggal 19 Juni 2020 yang ditandatangani Dirut PT KIM, Trisilo Ari Setyawan itu ditembuskan ke Dewan Komisaris PT KIM di mana penghentian operasional sementara tersebut hingga 5 Juli 2020.
Dikatakan Simanjuntak, kini karyawan PDP Covid-19 tersebut menjalani perawatan dan isolasi di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: