Ilustrasi pelaku tindak kriminal. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Polri memiliki langkah-langkah strategis mengantisipasi adanya aksi kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana yang baru saja dibebaskan lewat program asimilasi. Ada delapan tindakan yang akan dilakukan oleh Polri seluruh Indonesia berdasarkan maklumat dari Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tidak bisa dimungkiri narapidana yang baru saja dibebaskan melalui program asimilasi kesulitan untuk bertahan hidup dan membeli makanan. Mereka juga dimungkinkan bisa saja kembali melakukan aksi kejahatan demi bisa bertahan hidup.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Komjen Agus dalam keterangannya seperti yang diterima Indozone, Senin (20/4/2020).
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di seluruh Indonesia, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia dikhususkan untuk jajaran di bawahnya. Surat TR dengan nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 itu berisi perintah Kapolri dan tata cara mengantisipasi aksi kriminalitas yang bisa saja dilakukan oleh para napi.
"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan," ungkap Komjen Agus.
Berikut cara-cara Polri untuk mengantisipasi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh para napi:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: