Presiden Jokowi saat memperkenalkan Kartu Prakerja (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pemerintah secara resmi meluncurkan Kartu Prakerja yang dapat diakses di seluruh Indonesia. Kartu Prakerja diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak virus corona (Covid-19), untuk meningkatkan keterampilan melalui berbagai macam jenis pelatihan yang dipilih, sesuai dengan minat masing-masing.
Program Kartu Prakerja sendiri merupakan pengembangan kompetensi melalui bantuan biaya pelatihan yang diberikan kepada semua WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Indozone merangkum, setidaknya ada tujuh fakta menarik yang harus pembaca ketahui, tentang program Kartu Prakerja yang diluncurkan hari ini, Jumat (20/3/2020).
"Kartu Prakerja adalah salah satu janji presiden saat masa kampanye dan setelah kami mendapatkan perintah untuk bagaimana mengoperasionalkan janji ini, maka KSP (Kantor Staf Presiden) salah satu tugasnya adalah melakukan delivery unit, kami telah mencari skema yang terbaik seperti apa, karena petunjuk presiden adalah bagaimana Kartu Prakerja ini dioperasionalkan dengan mengoptimalkan platform digital yang sudah ada dan mengoptimalkan lembaga pelatihan swasta," ujar Moeldoko yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi Kartu Prakerja, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Adapun platform digital yang bekerja sama antara lain Tokopedia, Bukalapak, Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, Sekolah.mu, dan Sisnaker, Telkom Indonesia, LinkAja, OVO dan BNI.
"Tidak hanya secara inklusif dan transparan, penggunaan teknologi informasi ini membuat program ini bisa berevaluasi terus menerus dan bisa diperbaiki, sehingga selalu relevan dan uptodate dan menjadi lebih berkesinambungan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, besaran bantuan biaya diberikan sebagai biaya pelatihan, jadi bukan bantuan tunai uang cash.
Jumlah yang akan diterima oleh peserta juga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga maksimal sebesar Rp7 juta, sekali seumur hidup. Pemerintah akan membayarkan biaya pelatihan itu kepada lembaga pelatihan melalui platform digital.
Setidaknya terdapat dua jenis pelatihan yang diberikan, yakni daring (online) maupun tatap muka (offline). Juga ada pilihan program pelatihan three in one berupa pelatihan, sertifikasi, dan penempatan yang tepat untuk pencari kerja.
"Setelah pelatihan apakah nanti ada link ke industri? Ketika kemudian nanti disitu ada pelatihan atau kursus, katakanlah ada coding, operasi alat berat, kemudian bagaimana mengemudi atau sebagainya, maka kalau saya perusahaan, akan sangat mudah buat saya untuk kemudian memasukkan lembaga pelatihan itu dan kemudian bisa lengsung menghubungi seseorang untuk bekerja," ujar Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan kartu ini menyediakan biaya pelatihan bagi yang sedang mencari pekerjaan ataupun yang tidak sedang mencari pekerjaan.
"Jadi baik itu buruh, karyawan, korban PHK maupun lulusan SMA ataupun kejuruan yang berusia 18 tahun keatas, yang tidak sedang sekolah atau kuliah itu boleh mencaftar. Dan prioritas diberikan kepada pekerja muda, pencari kerja muda," jelasnya.
Pemerintah memilih untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum para pencari kerja muda bisa mendaftar kartu ini. Sedangkan, registrasi akan dimulai pada awal April 2020.
"Informasi terkini mengenai Kartu Prakerja sudah dapat diakses di situs resminya www.prakerja.go.id mulai Jumat, 20 Maret 2020. Sedangkan tahap registrasi akan dibuka pada awal April 2020," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Pada tahun anggaran 2020, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk sekitar 2 juta penerima manfaat program Kartu Prakerja. Dengan begitu, diharapkan ke depannya kompetensi pekerja dan pencari kerja dapat meningkat signifikan.
"Pemerintah mendorong lembaga pelatihan dan dunia usaha untuk saling bekerja sama, sehingga lulusan lembaga pelatihan menjadi lebih mudah memperoleh pekerjaan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: