KPK melelang baraan sitaan korupsi (INDOZONE/Arya Manggala)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, bakal melelang barang rampasan negara dari empat terpidana perkara korupsi, Kamis (19/3/2020).
Lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 65/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2020 atas nama terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung.
Irvanto merupakan keponakan eks Ketua DPR, Setya Novanto dan Made Oka Masagung telah dijatuhi vonis masing-masing 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selanjutnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 57/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2019 atas nama terdakwa Mulyana dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 35/PID.SUS/TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 Mei 2019 atas nama terdakwa Budi Suharto.
Mulyana merupakan eks Deputi IV Kemenpora, yang menjadi terpidana perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. Dia dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terkait perkara suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah.
"Dengan ini KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Barang-barang yang bakal dilelang adalah sebagai berikut:
Lelang akan dilakukan bertempat di KPKNL Jakarta III, Jalan KKO Usman Nomor 10, Jakarta Pusat. Batas akhir penawaran sampai pukul 15.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: