Menteri Agama Fachrul Razi. (ANTARA/Nova Wahyudi)
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengkonfirmasi, sebanyak 2.393 jemaah yang berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan dilayani oleh 8 maskapai penerbangan, terimbas langsung kebijakan penghentian kunjungan umroh dan ziarah oleh pemerintah Arab Saudi, yang diberlakukan mulai Kamis (27/2/2020).
Hal itu terungkap dari hasil rapat koordinasi Menag dengan kementerian atau lembaga, asosiasi PPIU/PIHK, maskapai penerbangan, dan pihak terkait dalam rangka penanganan jamaah umroh, yang dilaksanakan hari ini, Jumat (28/2/2020).
Menurut Fachrul Razi, Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara ijin masuk guna melaksanakan umrah/ziarah bagi semua negara, dengan pertimbangan kesehatan ummat yang lebih besar, terutama para jamaah umroh dan ziarah.
Menag Fachrul Razi juga mengungkapkan, di luar jamaah yang gagal terbang kemarin, tercatat sejumlah 1.685 jamaah umroh saat ini tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah atau sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airlines sesuai kontraknya.
"Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan Kahar (force majeure), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fachrul Razi saat dikonfirmasi Indozone, Jumat (29/2/2020).
Pemerintah, kata Fachrul Razi, sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus untuk mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah, antara Iain:
Adapun terkait masalah visa, pemerintah telah meminta Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah djkeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jamaah.
"Kami menghimbau kepada seluruh jamaah umroh yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jemaah umroh. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umroh yang tertunda," tuturnya.
"Adapun terkait hal-hal teknis Iainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK," pungkas Menag Fachrul Razi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: