Penyederhanaan birokrasi yang jadi amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pelantikan, kini mulai dikerjakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi dua level.
Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional.
Namun, tak semua jabatan struktural akan disederhanakan. Menteri Pan-Rb Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa ada eselon III, IV, dan V yang tak serta-merta bisa dialihkan ke jabatan fungsional.
Jabatan struktural yang dikecualikan adalah yang memenuhi tiga kriteria berikut ini:
Sebelumnya diberitakan, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menandatangani tiga Surat Edaran (SE) tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi.
Ketiga SE diberi nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019. Surat ini kemudian ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali kota dan Bupati.
Dalam SE Menpan-RB disebutkan, proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: