Pemerintah tampaknya tak main-main dalam hal penyerderhanaan birokrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menandatangani tiga Surat Edaran (SE) tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi.
Ketiga SE yang ditandatangani pada 13 November itu diberi nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019. Surat ini kemudian ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali Kota serta Bupati.
Dalam SE Menpan-RB itu disebutkan, ada sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019. Di antaranya mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan.
Lalu memetakan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan. SE Menpan-RB juga menekan pentingnya sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di masing-masing instansi.
"Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020," demikian pernyataan yang tercantum dalam SE Nomor 384 Tahun 2019 yang ditandatangani Menpan-RB tersebut.
Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.
Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional. Ini bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah kepada publik.
Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Ada pengecualian bagi jabatan struktural yang dibagi menjadi tiga kriteria.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: