Kategori Berita
Media Network
Rabu, 07 AGUSTUS 2019 • 19:40 WIB

KPK Tahan Mantan Dirut PT Garuda Indonesia

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA), Rabu (7/8/2019). Selain Emirsyah, KPK juga menahan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).

KPK menahan Emirsyah di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama. Sementara Soetikno menjadi "warga" baru di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. 

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.

KPK juga menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus  tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat Emirsyah dan Soetikno merupakan pengembangan kasus terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah tak banyak bicara saat keluar dari gedung KPK pada pukul 17.31 WIB. Dia meminta wartawan untuk meminta keterangan dari pengacaranya, Luhut Pangaribuan.

Sementara Soetikno meminta doa restu setelah dinyatakan ditahan KPK. Dia keluar dari gedung KPK pada pukul 17.11 menggunakan rompi tahanan. 

Terima Uang dan Barang

KPK sudah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbud SAS dan Rolls-Royce PLC pada 16 Januari 2017.

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Emirsyah diduga menerima 1,2 juta euro dan 180.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Dia juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Tahan Mantan Dirut PT Garuda Indonesia

Link berhasil disalin!