Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA), Rabu (7/8/2019). Selain Emirsyah, KPK juga menahan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).
KPK menahan Emirsyah di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama. Sementara Soetikno menjadi "warga" baru di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati.
KPK juga menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat Emirsyah dan Soetikno merupakan pengembangan kasus terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah tak banyak bicara saat keluar dari gedung KPK pada pukul 17.31 WIB. Dia meminta wartawan untuk meminta keterangan dari pengacaranya, Luhut Pangaribuan.
Sementara Soetikno meminta doa restu setelah dinyatakan ditahan KPK. Dia keluar dari gedung KPK pada pukul 17.11 menggunakan rompi tahanan.
KPK sudah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbud SAS dan Rolls-Royce PLC pada 16 Januari 2017.
Emirsyah diduga menerima 1,2 juta euro dan 180.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Dia juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: