Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung merespons informasi jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pengenal Elekrtonik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal di media sosial.
Kasus jual beli data pribadi secara ilegal tersebut pertama kali disampaikan akun @hendralm di Twitter pada 26 Juli 2019.
Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila. pic.twitter.com/NgWEH6pk4k
— Samuel Christian H (@hendralm) July 25, 2019
Pemilik akun, Samuel Christian H, juga memperlihatkan screenshot tanya jawab yang terjadi di media sosial Facebook terkait jual beli e-KTP dan KK secara ilegal.
Polri menyebut bakal menyelediki kasus ini meski belum ada laporan resmi.
"Hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena rentan disalahgunakan," demikian tulis Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri.
Polri sedang menyelidiki dugaan adanya jual-beli data kependudukan di media sosial. Data yang dijual-belikan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti, karena rentah disalahgunakan.
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) July 29, 2019
.#PolriTerbaru#PolriPromoter pic.twitter.com/t2drCTUaZq
Saat ini, Polri sudah menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelurusi informasi yang viral tersebut. Jika ditemukan perbuatan pidana, polisi bakal mengejar pelaku dan semua pihak yang terlibat.
Respons ini mendapat sambutan hangat dari Samuel. Perjuangannya untuk membongkar kasus jual beli data pribadi di media sosial membuahkan hasil.
"Akhirnya! Alhamdulillah ternyata membuahkan hasil," kicaunya.
Akhirnya!!!!!!!
— Samuel Christian H (@hendralm) July 29, 2019
Alhamdulillah ternyata membuahkan hasil.https://t.co/GLEVFoCZuh
Kasus jual beli NIK e-KTP dan KK kini tak hanya ramai dibahas media sosial. Beberapa media nasional juga ikut mengupas masalah ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: