Kategori Berita
Media Network
Senin, 29 JULI 2019 • 16:54 WIB

Viral Jual-Beli Data Pribadi di Medsos, Polri Langsung Bergerak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung merespons informasi jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Pengenal Elekrtonik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal di media sosial. 

Kasus jual beli data pribadi secara ilegal tersebut pertama kali disampaikan akun @hendralm di Twitter pada 26 Juli 2019.

Pemilik akun, Samuel Christian H, juga memperlihatkan screenshot tanya jawab yang terjadi di media sosial Facebook terkait jual beli e-KTP dan KK secara ilegal.

Polri menyebut bakal menyelediki kasus ini meski belum ada laporan resmi.

"Hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena rentan disalahgunakan," demikian tulis Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri.

Saat ini, Polri sudah menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelurusi informasi yang viral tersebut. Jika ditemukan perbuatan pidana, polisi bakal mengejar pelaku dan semua pihak yang terlibat.

Respons ini mendapat sambutan hangat dari Samuel. Perjuangannya untuk membongkar kasus jual beli data pribadi di media sosial membuahkan hasil.

"Akhirnya! Alhamdulillah ternyata membuahkan hasil," kicaunya. 

Kasus jual beli NIK e-KTP dan KK kini tak hanya ramai dibahas media sosial. Beberapa media nasional juga ikut mengupas masalah ini. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Viral Jual-Beli Data Pribadi di Medsos, Polri Langsung Bergerak

Link berhasil disalin!