Ilustrasi Garuda Indonesia (REUTERS/Himani Sarkar)
Garuda Indonesia memolisikan YouTuber Indonesia, Rius Vernandes bersama kekasihnya, Elwiyana Monica karena dituding mencemarkan nama baik perusahaan. Namun, laporan itu justru menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, Safenet, merupakan pihak yang paling keras bersuara. Mereka mengecam langkah pihak Garuda Indonesia karena menganggap Rius tidak bersalah.
Melalui keterangan pers yang diterima Indozone, Rabu (17/7/2019), Safenet mengimbau pihak Garuda Indonesia untuk mencabut laporan itu demi menyelematkan citra perusahaan.
"Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh jalan mediasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini," tulis Safenet dalam keterangan persnya.
"Harap diingat pelaporan pidana merupakan ultimate remedium, yakni jalan terakhir ketika upaya-upaya lain tidak berhasil mencapai tujuannya. Pemidanaan konsumen yang dlakukan ini hanya akan menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik layanan dengan baik," lanjut Safenet.
Safenet pun meminta aparat terkait berhenti mengusut kasus tersebut. Harapannya agar masyarakat tenang menyampaikan kritik membangun pada masa mendatang.
"Kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, segera menghentikan pengusutan terhadap kedua YouTuber Indonesia, Rius Vernandes dan Elwiyana Monica karena tidak ditemukannya unsur pidana seperti yang diadukan. Tindakan itu akan menimbulkan efek jeri pada kebebasan berekspresi," tutur Safenet.
Sebelumnya, Rius mengunggah foto kartu menu kelas bisnis Garuda Indonesia lewat Instagram. Foto itu pun viral karena menu yang diberikan hanya secarik kertas dengan tulisan tangan.
Menyadari unggahannya menuai kontroversi, Rius kemudian mengunggah video yang berisi kronologis peristiwa tersebut melalui akun Youtube pribadinya, Minggu (14/7/2019).
Dalam video itu seorang pramugari memberikan kartu menu dengan tulisan tangan kepada Rius. Pramugari menjelaskan kartu menu standar kelas bisnis Garuda Indonesia sedang dalam proses pencetakan.
Pihak Garuda Indonesia lantas melaporkan kedua YouTuber itu dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: