Kategori Berita
Media Network
Jumat, 12 JULI 2019 • 10:43 WIB

Resmi Ditahan KPK, Ini 3 Fakta Kasus yang Jerat Gubernur Kepri

Gubernur Kepulauan Riau,Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019) dini hari WIB. (ANTARA/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, sebagai tersangka dan resmi menahannya terkait dugaan suap dan gratifikasi, Jumat (12/7/2019) dini hari WIB. KPK pun menahan Nurdin bersama tiga orang lainnya yang juga berstatus tersangka. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan. 

Nurdin menghuni Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kader partai Nasdem itu disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Adapun Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abu Bakar sebagai terduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut ini Indozone merangkum lima fakta kasus yang menjerat Nurdin. 

 

Terima 11.000 Dolar Singapura dan Rp 45 juta

KPK menduga Nurdin menerima suap senilai 11.000 dolar dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Dana haram itu diberikan melalui Edy dan Budi. 

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Budi Hartono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (ANTARA/Reno Esnir)

Jika dijabarkan, Nurdin diduga mendapatkan uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta melalui Edy pada 30 Mei 2019. Sehari berselang, terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area 10,2 hektar. 

Pada 10 Juli 2019, Nurdin mendapat uang tambahan dari Abu Bakar sebesar 6.000 dolar Singapura yang diberikan lewat Budi. 

 

Pemulus Membangun Resor

Suap itu diberikan Abu Bakar kepada Nurdin agar memuluskan kepengurusan izin di Tanjung Piayu, Kepri. Pada Mei 2019, Abu Bakar diketahui mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di sana. 

Izin itu digunakan agar bisa membangun resor dan kawasan wisata dalam tanah seluas 10,2 hektar. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang sejatinya digunakan kawasan budidaya dan hutan lindung. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (ANTARA/Reno Esnir)

Demi mempercepat proses perizinan, Nurdi memerintahkan Edy dan Budi membantu Abu Bakar. Budi diketahui menginfokan kepada Abu Bakar untuk menyebut pembangunan restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. 

Langkah itu dibuat agar terlihat seperti fasilitas budidaya. Budi dan Edy kemudian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera rampung. 

Akan tetapi, Edy tidak menganalisis apapun terkait dokumen perizinan yang diberikan kepada Abu Bakar. Edy diketahui hanya meniru daerah lain agar persyaratan segera selesai. 

 

Banyak Temuan Uang

KPK mengamankan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132,610 juta. 

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit, 500 riyal, dan Rp 132.610.000," tutur Basaria. 

Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (ANTARA/Reno Esnir)

KPK masih menelusuri soal adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Nurdin terkait posisinya sebagai Gubernur Kepri.

"Apakah (penerimaan) yang lain sudah ada indikasi? Kami buatkan Pasal 12 B (pasal gratifikasi), justru karena ada indikasi ini maka kami pasang pasal ini. Ini masih dalam pengembangan, belum kami tetapkan. Harus periksa dulu, panggil dulu, apakah itu benar," ujar Basaria. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Resmi Ditahan KPK, Ini 3 Fakta Kasus yang Jerat Gubernur Kepri

Link berhasil disalin!