INDOZONE.ID - Model wanita bernama Ansy Jan De Vries terbukti mengarang cerita dirinya menjadi korban begal hingga dirawat di rumah sakit.
Setelah terbukti menyebar hoaks, apakah Ansy Jan bakal terjerat pidana?
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan jika suatu hal tidak melulu harus melakukan penindakan hukum.
"Jadi gini, sebenarnya kan kita sampaikan, kalau kita masih melakukan pendekatan kemanusiaan, memberikan imbauan, tidak mesti harus penegakan hukum," kaya kombes Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Pembentukan Tim Pemburu Begal Dikritik, Polda Metro Beri Jawaban Menohok
Budi mengatakan jika kepolisian tidak membatasi masyarakat dalam hal penggunaan media sosial.
"Yang utama ultimum remedium. Terhadap kasus yang tadi unggahan dan kami
kepolisian juga tidak membatasi masyarakat di ruang publik," ucapnya.
"Nanti jangan salah persepsi. Polda Metro Jaya dan Polri tidak membatasi masyarakat di ruang-ruang publik," sambungnya.
Meski begitu, Polda Metro Jaya juga tidak menutup kemingkinan bakal melakukan pendalaman menjauh berkaitan dengan ada tidaknya unsur kesengajaan hingga membuat gaduh dengan berita pembegalan itu.
"Nah kita akan mendalami. Tadi beberapa yang menanyakan, pasti kami akan mendalami, baik dari pelaku, baik dari sisi media sosial, media sosial digital, ruang digital itu pasti akan kami dalami," kata Budi.
"Artinya apakah ada afiliasi, ada potensi-potensi memang sengaja dalam tanda kutip
membuat gaduh," sambungnya.
Baca juga: Polda Metro Ringkus 4 Begal Baru Lagi, 2 Pelaku Ditembak dan Dilarikan ke Rrumah Sakit
Seperti yang diketahui, model Ansy Jan De Vries belakangan ini membuat gaduh usai pengakuanya menjadi korban pembegalan di Jakarta.
Di waktu yang bersamaan kepolisian tengah gencar memberantas pelaku begal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan