Ilustrasi kerja jurnalistik (freepik).
INDOZONE.ID - Polda Aceh melayangkan surat pemanggilan kepada Wahyu Andika, seorang wartawan dari media online Bithe.co.
Berdasarkan informasi, Wahyu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dalam salah satu pemberitaan yang dipublikasikannya.
Hal itu memicu reaksi keras dari organisasi profesi wartawan di Aceh. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, memberikan respons tegas atas pemanggilan ini.
Ia mengimbau agar Wahyu Andika tidak memenuhi panggilan penyidik. Wartawan memiliki hak tolak dan dilindungi oleh UU Pers.
Baca juga: Teror Air Keras di Bekasi Timpa Warga, Polda Metro Lakukan Pendalaman
"Sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan melalui ranah pidana," ujar Nasir Nurdin dalam keterangannya.
PWI Aceh menekankan agar pihak yang keberatan dengan pemberitaan media menempuh mekanisme sesuai aturan.
Pihak yang berkeberatan bisa mengajukan hak jawab atau mengadukannya ke Dewan Pers. Hal itu sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri
Pemidanaan berita jurnalistik dianggap mengancam kebebasan pers dan mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Swasta WFH Sehari dalam Sepekan: Gaji Tetap Penuh
Kasus ini dikabarkan bermula dari laporan pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh isi berita yang dibuat Wahyu.
Tak hanya dari kalangan pers, Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam, juga mengkritik langkah Polda Aceh.
Ia meminta pihak kepolisian untuk tetap menghormati UU Pers dalam menangani kasus yang melibatkan jurnalis.
"Jangan sampai langkah ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pers di Aceh," tegas Dek Gam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis, Liputan