Begini Cara BBKSDA Jawa Timur Menjaga Harapan Penyu di Bajulmati (bbksdajatim.org).
INDOZONE.ID - Di garis pasir Pantai Bajulmati, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ratusan pasang mata menyaksikan momen penting bagi keberlanjutan ekosistem laut.
Sebanyak 148 tukik dilepasliarkan menuju habitat alaminya, terdiri atas 96 tukik Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan 52 tukik Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea).
Pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Yayasan Konservasi Penyu Jawa Timur sebagai bagian dari upaya menjaga harapan hidup penyu di alam liar, Jumat (27/12/2025).
Pelepasliaran tersebut bukan sekadar kegiatan simbolis.
Momen ini memiliki makna strategis di tengah perubahan kebijakan nasional terkait konservasi penyu.
Baca juga: Bersih dari Tumpukan Kayu, Begini Potret Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Sekarang
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tata kelola konservasi penyu mengalami pergeseran kewenangan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penguatan kebijakan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Dalam aturan itu, seluruh jenis penyu ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi penuh, mulai dari telur, tukik, individu dewasa, hingga seluruh produk turunannya.
Perubahan kewenangan ini menuntut kerja lintas lembaga yang solid.
Dalam masa transisi tersebut, BBKSDA Jawa Timur berperan sebagai penghubung penting di wilayah daratan.
Baca juga: Kabar Gembira, Stasiun Jatake untuk Commuter Line lintas Rangkasbitung Segera Dibuka Awal 2026
Peran ini meliputi memastikan prosedur konservasi berjalan sesuai kaidah, memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta menyinergikan pengawasan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Di lapangan, tantangan konservasi penyu tidak ringan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bbksdajatim.org