Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 18:14 WIB

Bareskrim Temukan Unsur Pidana Kasus Tumpukan Kayu Terseret Banjir

Bareskrim Temukan Unsur Pidana Kasus Tumpukan Kayu Terseret BanjirWarga berjalan di atas sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembalakan liar di daerah aliran sungai Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara (Sumut), ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Bareskrim Temukan Unsur Pidana Kasus Tumpukan Kayu Terseret BanjirWarga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Dari hasil pendalaman, ditemukan hulu dari sumber kayu-kayu yang hanyut.

"Tadi yang disampaikan alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," tuturnya.

Kasubag Ops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Fredya Triharbakti, mengungkapkan pihaknya menemukan barang bukti, antara lain tiga unit alat berat, di antaranya 1 buldoser dan 2 ekskavator.

Baca juga: Kayu Gelondongan Bencana Sumatera Tumbang Alami dan Tidak Alami, 4 Perusahaan Dihentikan Sementara

"Pada saat tim gabungan Bareskrim Dittipidter kemudian Polda Sumut, berikut dengan teman-teman dari Kementerian atau Lembaga Kehutanan, Lingkungan Hidup ean dari BPDAS, ini pada saat mendatangi Km 8 mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat. Sehingga, kita amankan dan kita lakukan pendalaman terhadap operator dan kepemilikan alat, termasuk kegiatannya," paparnya.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan indikasi adanya dugaan aktivitas perluasan lahan yang tidak wajar termasuk bekas longsoran dan aliran sungai buatan.

"Teman-teman bisa jelas itu, bahwa terdapat bukaan lahan yang ada di KM 8 maupun KM 6 Di situ ada longsoran ada. Ada beberapa bukaan lahan oleh sebuah perusahaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tumpukan kayu gelondongan sempat terseret banjir bandang di Garoga. Kasus tersebut tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Temukan Unsur Pidana Kasus Tumpukan Kayu Terseret Banjir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!