Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 17 NOVEMBER 2025 • 15:48 WIB

Kompolnas: Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil di Luar Tupoksi Kepolisian

Kompolnas: Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil di Luar Tupoksi KepolisianKomisioner Kompolnas, Choirul Anam. (Sumber: Instagram)

INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas larangan bagi anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian. Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, usai mengkaji putusan MK yang baru saja dibacakan.

Menurut Anam, pengecualian hanya berlaku bagi jabatan yang masih memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum.

“Prinsip dasarnya diperbolehkan asalkan masih memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian, misalnya penegakan hukum,” ujarnya saat dihubungi media.

Baca juga: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Begini Respon Mabes Polri

Kompolnas Minta Daftar Jelas Jabatan Sipil yang Masih Bisa Diisi Polisi Aktif

Anam menekankan bahwa MK secara tegas melarang aparat Polri aktif memasuki jabatan sipil yang tidak ada relevansinya dengan institusi kepolisian. Namun, untuk menghindari multitafsir, ia menilai perlu dibuat daftar resmi mengenai lembaga sipil apa saja yang masih boleh diisi oleh polisi aktif.

Ia juga menyoroti banyaknya perwira aktif yang saat ini memegang jabatan sipil non-kepolisian.
Beberapa di antaranya:

  • Komjen Mohammad Iqbal — Sekretaris Jenderal DPD RI
  • Brigjen Arnapi — Asisten Deputi Pengelolaan Data Kementerian Koperasi

Menurut Anam, Polri perlu membenahi struktur organisasi internal agar para perwira yang sebelumnya ditempatkan di luar instansi dapat kembali mengisi posisi strategis di tubuh Polri.

Putusan MK: Polisi Aktif Hanya Boleh Jabat Posisi Sipil Setelah Mundur atau Pensiun

Putusan MK terkait perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian inkonstitusional.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan memberikan celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Kamis (13/11/2025).

Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca juga: MK: Polisi Harus Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Permohonan Uji Materi dari Masyarakat Sipil

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite melalui kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka menilai frasa penjelasan Pasal 28 ayat (3) membuka peluang bagi polisi aktif masuk ke jabatan strategis di lembaga sipil tanpa batasan yang jelas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Daring

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kompolnas: Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Dilarang Jabat Posisi Sipil di Luar Tupoksi Kepolisian

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!