INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi melalui Panitia Khusus (Pansus) II tengah merampungkan proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam memastikan warganya yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan hukum dan sosial yang layak.
Ketua Pansus II, I Gede Sudro Wicano, mengatakan bahwa proses pembahasan masih berfokus pada penyelarasan pasal-pasal awal dengan ketentuan hukum nasional. “Pembahasan tahap awal ini masih berupa koreksi terhadap aturan pemerintah, khususnya pada Bab I mengenai definisi untuk mengarahkan ke pasal-pasal selanjutnya,” ujar Sudro pada Selasa (11/11/2025).
Baca juga: DPRD Minta RPJMD Banyuwangi 2025-2029 Lebih Progresif, Target Ekonomi Harus Agresif
Menurut Sudro, perubahan status lembaga dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menuntut adanya pembaruan redaksi dalam Raperda. Penyesuaian ini penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dan dapat berjalan sinkron.
Politisi Partai NasDem tersebut menambahkan, pembentukan perda ini tidak boleh dilakukan tergesa-gesa. DPRD ingin memastikan seluruh aspek perlindungan, mulai dari prakeberangkatan hingga pascapenempatan, diatur secara rinci. Dengan demikian, pekerja migran Banyuwangi dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan tetap memiliki akses terhadap perlindungan hukum daerah.
Sudro juga menegaskan bahwa dalam tahap berikutnya, Pansus akan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor. Keterlibatan stakeholder seperti lembaga perlindungan migran, dinas ketenagakerjaan, hingga perwakilan desa dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan bersifat menyeluruh dan responsif terhadap kondisi di lapangan.
“Intinya, pembentukan perda ini agar pemerintah benar-benar bisa hadir untuk para pekerja migran, terutama dalam menghadapi berbagai kesulitan yang mereka alami. Ini masih perlu ada stakeholder yang akan kita datangkan agar pembahasannya lebih komprehensif,” ungkap Sudro.
Raperda Perlindungan Pekerja Migran Banyuwangi disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini bertujuan menjamin hak pekerja migran sebagai warga negara sekaligus memastikan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dan perlindungan secara optimal.
Baca juga: Dukung Raperda, Fraksi PDIP DPRD Jember Ingin UHC Capai 100 Persen di Tengah Efisiensi Anggaran
Isi draf Raperda meliputi sejumlah aspek penting, antara lain hak dan kewajiban PMI, peran pemerintah daerah, bentuk perlindungan hukum dan sosial, pemberdayaan PMI setelah kembali ke tanah air, serta mekanisme kerja sama lintas instansi. Selain itu, diatur pula tentang pencegahan, pembinaan, hingga penyelesaian sengketa bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan di luar negeri.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, DPRD Banyuwangi berharap dapat menghadirkan perda yang tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga mencerminkan kepekaan terhadap nasib para pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang berjuang demi kesejahteraan keluarga dan daerahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas DPRD Banyuwangi