INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil meringkus dua kelompok sindikat spesialis pencurian mobil pikap atau losbak lintas provinsi. Sindikat ini beroperasi secara terstruksi mulai dari eksekusi sampai dengan penjualan mobil hasil pencurian.
Kasus ini terungkap setelah masuknya laporan polisi dari jajaran Polres di Polda Banten dalam kurun waktu bulan Agustus hingga Oktober 2025 dengan total sekitar 30 kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Gila, Presiden Meksiko Dilecehkan Seorang Pria di Jalanan
Sebanyak enam tersangka dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap dan terdapat pula pelaku yang masih dilakukan pengejaran.
"Dari Rangkaian Hasil Penyelidikan salah satunya adalah pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023," tutur Dian.
Dalam aksinya, sindikat pertama beraksi menggasak mobil losbak karena adanya permintaan dari salah satu tersangka berinisial AZ. AZ bahkan mendukung aksi mereka dengan cara memberikan alat untuk menghilangkan sinyal GPS pada mobil.
Baca juga: Pro Kontra Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Akademisi di Bali Bahas Jasa-Jasanya
"Mobil hasil pencurian tersebut dikirim ke Jawa Timur untuk dibongkar dan dijual partnya secara terpisah. Penjualan tersebut dijual berkisar antara Rp 15 sampai 20 juta dan masing masing pelaku mendapatkan keuntungan hasil penjualan berkisar Rp 3 sampai Rp 7 juta," kata Dian.
Sedangkan sindikat kedua sudah beraksi mencuri mobil losbak sebanyak 30 kali. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor spesialis losbak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara," pungkas Dian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan