INDOZONE.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) resmi memperketat aturan impor udang dan rempah-rempah dari Indonesia.
Kebijakan ini diberlakukan setelah ditemukannya kasus kontaminasi radioaktif pada beberapa produk dari Indonesia.
Dalam pengumuman di situs resminya pada Sabtu (4/10/2025), FDA menegaskan aturan tersebut akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini hanya diterapkan untuk beberapa wilayah tertentu di Indonesia yang dianggap berisiko.
Baca juga: Iran dan AS Isyaratkan Peluang Meredanya Ketegangan Nuklir
FDA menjelaskan, perusahaan yang masuk daftar merah karena terbukti terkontaminasi Caesium 137 diwajibkan menunjuk pihak ketiga yang sudah terakreditasi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pengendalian zat radioaktif berjalan sesuai standar.
Meski sudah keluar dari daftar merah, perusahaan tetap harus mengikuti pembatasan impor. Mereka juga wajib melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan daftar kuning pada setiap pengiriman produk.
Selain itu, perusahaan yang berada dalam daftar kuning, yakni produsen dengan risiko kontaminasi Caesium 137, diwajibkan menyertakan sertifikat pengiriman dari lembaga yang ditunjuk langsung oleh FDA.
Baca juga: Legislator terkait Temuan Radioaktif di Cikande: Ini Kejahatan Serius, Pelanggar Harus Diberi Sanksi
Menurut FDA, Caesium 137 merupakan zat radioaktif yang biasanya muncul akibat uji coba nuklir atau kecelakaan besar, seperti tragedi Chernobyl di Ukraina dan Fukushima di Jepang.
Pada Agustus lalu, FDA juga mengeluarkan peringatan resmi kepada konsumen, distributor, dan penjual di Amerika Serikat.
Mereka diminta tidak mengonsumsi maupun menjual udang beku produksi PT. Bahari Makmur Sejati karena produk tersebut terbukti mengandung Caesium 137.
Baca juga: Indonesia Akan Alihkan Ekspor Udang ke China karena Tarif Impor Amerika Serikat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters