INDOZONE.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri pencanangan bibit jagung di Desa Manggalung, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sabtu (27/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Asta Cita ketahanan pangan Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran yang dirangkaikan dengan peringatan HUT ke-21 DPD RI bertajuk Senator Peduli Ketahanan Pangan.
Sejumlah tokoh nasional turut hadir, di antaranya Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Ketua MPR RI Muhammad Akbar Supratman, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, jajaran Forkopimda Sulsel, serta para bupati se-Sulsel.
Baca juga: Viral Pagar Beton Laut Cilincing, Gubernur Pramono: Itu Bukan Izin Pemprov DKI
Dalam sambutannya, Andi Sudirman menegaskan dukungan pemerintah provinsi terhadap agenda nasional di bidang ketahanan pangan.
“Semua program prioritas dari Bapak Presiden, kami di Sulsel siap mendukung penuh kebijakan nasional. Penguatan sektor pertanian, khususnya jagung, menjadi langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi bangsa,” ujarnya.
Selain fokus pada sektor pertanian, Pemprov Sulsel juga menyalurkan anggaran sebesar Rp15,5 miliar untuk Kabupaten Pangkep. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan lanjutan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), yakni teknologi pengolahan sampah menjadi energi alternatif, serta pengerjaan jalan penunjang jalur kereta api.
“Ini merupakan bantuan lanjutan dari bantuan pertama untuk RDF senilai Rp23 miliar. Sekarang kita bantu lagi Rp15 miliar untuk RDF dan proyek jalan untuk kereta api,” jelasnya.
Baca juga: Ribuan Warga Bone Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel Hadir Langsung
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga negara seperti DPD RI menjadi kunci memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
“Insya Allah, kita ingin Sulsel menjadi lumbung pangan yang berkontribusi besar bagi ketahanan nasional,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan