INDOZONE.ID - Indonesia dan Uni Eropa resmi menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) pada Selasa (23/9/2025) di Bali.
Kesepakatan ini lahir setelah sembilan tahun negosiasi, dengan tujuan utama memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, Uni Eropa akan menghapus bea masuk untuk 98,5% barang ekspor mereka ke Indonesia.
Proses masuk berbagai produk Eropa, mulai dari mobil hingga makanan seperti susu bubuk, keju, daging, cokelat, dan roti, juga akan dipermudah.
Baca juga: Indonesia Desak Uni Eropa Hapus Bea Masuk Biodiesel usai Putusan WTO
Bagi Uni Eropa, penghapusan tarif ini akan memberi penghematan hingga 600 juta euro atau sekitar Rp11,8 triliun per tahun.
Sementara itu, Indonesia akan menikmati tarif nol persen untuk 90% produk ekspornya ke pasar Uni Eropa.
Keputusan ini diharapkan mendongkrak pengiriman minyak sawit, kopi, tekstil, pakaian, hingga berbagai produk unggulan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menargetkan perjanjian ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Baca juga: Menko Airlangga: Amerika Serikat Setujui Pembebasan Tarif Ekspor Sawit, Kakao, dan Karet Indonesia
“Ke depan, kita memasuki tahap tinjauan hukum, terjemahan, dan ratifikasi. Kami bertekad agar perjanjian ini segera bisa dijalankan,” ujar Airlangga dalam acara penandatanganan.
Airlangga optimistis nilai perdagangan Indonesia dan Uni Eropa akan berlipat ganda dalam lima tahun pertama.
Sebagai catatan, pada 2024 total perdagangan kedua pihak mencapai 30,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp502 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters